Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 Jadi ‘Omnibus Law’ Perjalanan Dinas di Setjen DPR
Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI, Rahmad Budiaji menyampaikan laporannya dalam Sosialisasi Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Setjen DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024). Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR RI dengan resmi mengeluarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 tentang perjalanan dinas. Peraturan ini dibuat sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika pelaksanaan tugas terkait perjalan dinas. Merespon hal itu, Kepala Biro Keuangan Rahmad Budiaji sempat memberikan label Persekjen ini sebagai omnibus law untuk perjalanan dinas.
“Secara singkat Persekjen ini dapat diartikan sebagai ‘omnibus law’-nya perjalanan dinas,” kelakar Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI, Rahmad Budiaji menyampaikan laporannya dalam Sosialisasi Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Setjen DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024).
Ungkapan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Pejabat yang akrab disapa Aji itu menjelaskan bahwa Persekjen Perjalanan Dinas ini merupakan penyesuaian perubahan beberapa kebijakan yang telah ditetapkan pada level peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain, PMK No. 113 tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang diubah dengan PMK No. 139 Tahun 2023. Selain itu, PMK No. 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang juga diubah dengan PMK No. 181 Tahun 2019.
Selain itu, penyusunan Persekjen ini juga merupakan upaya perbaikan mekanisme yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan gamblang, Aji mengatakan bahwa yang paling menonjol adalah persoalanan penanganan keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas
“Menurut ketentuan, pertanggungjawaban perjalanan dinas harus disampaikan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan, namun kenyataannya di tahun 2022 dan 2023 masih banyak laporan yang terlambat, “ungkapnya.
Tak hanya terfokus pada implementasi aturan baru dan kepatuhan menjalankan aturan, Aji juga menyampaikan bahwa Biro Keuangan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan perjalanan dinas. Sejak 2018, berbagai modul Seperti “Abidin” dan “Simapan” telah diperkenalkan, dan kini penggunaan aplikasi “Merpati” memungkikan proses pengajuan hingga pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan secara digital.
“Aplikasi ‘Merpati’ memudahkan anggota DPR dalam melakukan perjalanan dinas kunjungan ke daerah pemilihan. Pengajuan hingga pembayaran dilakukan sepenuhnya secara digital, dan dana langsung ditransfer ke rekening anggota, “jelasnya.
Terkait dengan aplikasi ‘Merpati’, Aji berharap sistem ini juga dapat diduplikasi dan digunakan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dan tidak terbatas pada kegiatan anggota dewan. Hal ini diungkapkannya agar proses perjalanan dinas lebih efisien dan transparan.
Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa Persekjen No. 1 tahun 2024 akan diimplementasikan pada 1 Oktober 2024 dan menggantikan Persekjen No. 27 Tahun 2017. Peraturan baru ini memuat 13 bab dan 99 pasal, yang mencakup tata cara pengajuan hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas. (uc, mj/rdn)